🐉 Batas Waktu Khitbah Ke Nikah

MAKALAHKITAB AN-NIKAH. Bismillahirrahmanirrahim , puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia NYA kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah tentang Kitab An-Nikah untuk Tugas Pendidikan Agama Islam. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan , oleh karena itu 27 bila niatan disambut baik wali akhwat, alhamdulillah, khitbah telah terlaksana, akad nikah terbuka depan mata, lanjutkan ke ta'aruf 28. beda ta'aruf dengan pacaran adl, bahwa ta'aruf memiliki batas waktu yg jelas dan tetap yaitu akad nikah, dan interaksi non-khalwat Karenata'aruf adalah sarana pertama menuju pernikahan, maka adakalanya ia berhasil lalu berlanjut ke khitbah dan akad nikah, ada kalanya pula ia tidak berlanjut ke pernikahan. Bagaimana bila ta'aruf gagal? Ada empat tips dalam buku Tak Kenal Maka Ta'aruf yaitu : Pertama, Yakinilah bahwa ini yang terbaik dari Allah. Selainitu, khutbah nikah juga menjadi pengingat bagi semua yang hadir tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam pernikahan. Dikutip dari Imam Abu al-Husain al-Yamani, Al-Bayan fi Madzhabi al-Imam al-Syafi'i (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2000), juz IX, hal. 230, khutbah nikah ini hukumnya adalah sunnah dan boleh disampaikan oleh wali, calon Yangpastinya jauh dari gengsi gede-gedean. Cerita soal pengalaman pribadi, menikah di awal 2019 bulan Januari dengan persiapan yang bisa dibilang cukup mendadak karena tidak pakai acara pacaran dulu. Perjalanan mulai dari Khitbah bulan November 2018, dan langsung menentukan tanggal pernikahan yaitu 13 Januari 2019. KhutbahNikah Arti Bahasa Indonesia. Artinya; "Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan manusia dari setitik air. Lalu Dia menjadikannya keturunan dan kekerabatan. Dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah Yang Maha Esa. Tiada sekutu bagi-Nya. Khitbah atau yang lebih kita kenal dengan menyunting (meminang) adalah kegiatan-kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Jadi bisa diartikan juga sebagai sebuah upaya seseorang dalam menentukan pasangan hidup dalam rangka memilih siapa yang akan menjadi pasangan hidupnya dengan ketentuan Khitbahdilakukan sebelum berlangsungnya akad nikah. Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan akad nikah, sejauh ini, tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. Kembali ke topik mengenai tukar cincin ketika khitbah, yang lebih kelirunya lagi Yangperlu dipahami adalah menurut masyarakat Banjar Jujuran ini berbeda dengan mas kawin atau dalam hukum Islam disebut dengan mahar. Jujuran bukan merupakan syarat sah perkawinan, bahkan dalam ajaran agama Islam yang menjadi kewajiban suatu pernikahan adalah membayar mahar atau mas kawin. Namun tradisi yang mengikat masyarakat Banjar ini disyariatkan sebelum ada ikatan suami istri dengan tujuan agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada penelitian dan pengetahuan serta kesadaran masingmasing pihak.1 Peminangan mengakar pada kata pinang-meminang yang artinya melamar, meminta, mempersunting, dan menanyakan.2 Kata khitbah merupakan bentuk masdar dari kata khataba yang LamaranNikah atau Khitbah. Diposting oleh penjagaquran at Senin, 21 Maret 2011. Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Khitbahdulu, jelasin maksud kenpa mau ta'aruf, yaitu mau nikah, kapan waktunya, apa yang diinginkan wali wanitanya, setelah itu tinggal ta'aruf deh. Berapa lama batas waktu ta'aruf? Nggak ada batesan sih, tapi lebih cepet lebih bagus, makin lama makin kemungkinan baper dan maksiat. Nah, kalau sudah siap nikah, minta tolong ke ustadz/ah flktc3j. Khitbah dan Akad Nikah KHITBAH. Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata. Yang pertama al-khithab yang berarti pembicaraan dan yang kedua al-khathb yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jadi, jika dilihat dari segi bahasa khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang laki-laki kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Makna khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa tadi. Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi istrinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya. Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul ungkapan serah terima kedua belah pihak. Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad diantara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya bermakna “pesan tempat duduk” yang nantinya pada saat jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat tersebut sehingga tidak diduduki orang lain. Syarat yang dipinang Perempuan boleh dipinang oleh laki-laki begitu juga sebaliknya apabila memenuhi 2 syarat berikut ini 1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan contoh, wanita yang sedang dalam masa iddah. 2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah. Tata cara meminang 1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan 2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda 3. Perempuan meminang laki-laki saleh Perempuan boleh meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan pinangan kepada seorang laki-laki untuk menjadi suaminya. 4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah karena suaminya meninggal Sindiran itu misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda , “saya ingin menikah dengan perempuan shalehah” atau “mudah-mudahan Allah memudahkan saya untukmendapat istri shalehah”. Agar pinangan diterima Sebenarnya tidak ada standard baku secara teknis untuk masalah ini. Tapi, beberapa langkah dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan proses penerimaan dalam peminangan persiapan diri – Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa mengkhitbahnya ini dalam rangka beribadah kepada Allah. – Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4 persiapan, termasuk diantaranya yaitu persiapan finansial. 2. Memilih calon yang sekufu 3. Berbekal restu Orang Tua Cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah sebagai berikut – Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua – Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal – Mendialogkan perbedaan secara baik 4. Memperkenalkan diri Ada suatu cerita yang kurang baik tentang hal ini. Ada pengalaman buruk ketika seorang ikhwan melaksanakan khitbahnya. Ia belum mengetahui siapa calon istrinya dan belum mengenal kedua orang tuanya. Ia mempercayakan urusan pernikahan kepada seorang teman kepercayaannya, dan ia tidak punya keinginan untuk berkenalan terlebih dahulu secara langsung. Ia hanya mengetahui data calon istri dari biodata tertulis dan pasfoto. Karena ia sudah mantap, tanpa pertemuan dan perkenalan awal, dilaksanakan prosesi khitbah. Rombongan lelaki datang dengan orang tua dan saudara, Diterima oleh pihak perempuan lengkap pula komposisi keluarganya. Pertemuan menjadi formal karena kedua belah pihak satupun belum pernah ada yang bertemu dan mengenal, termasuk kedua calon mempelai. Suasana berubah menjadi kurang menyenangkan ketika ibu dari lelaki berbisik menanyakan yang mana calon istri yang dipinang, kebetulan diruangan itu ada lebih dari seorang perempuan. Tentu saja anak lelaki yang ditanya tidak bisa menjawab, karena memang belum pernah bertemu denga calon yang akan dipinang. Semula kedua orang tua dari kedua belah pihak menyangka bahwa kedua anak yang akan menikah tersebut telah lama saling kenal, telah berkomunikasi langsung sebagaimana lazim dikenal dalam masyarakat luas. Mereka menjadi terkejut ketika ternyata kedua belah pihak belum saling mengenal. Hal ini menjadi catatan dan bahkan kemarahan pihak orang tua terhadap anaknya, karena dianggap telah mempermainkan orang tua. Untuk itulah, laki-laki bisa bertemu dan berdialog dengan calon bahkan bisa juga ia memperkenalkan diri dengan bersilaturahmi ke orang tua perempuan sebelum peminangan resmi. Hal ini dapat mencairkan suasana, dan membuat proses peminangan berjalan lancar karena komunikasi telah dibuka sebelumnya. Ditambah lagi, apabila tidak ada silaturahmi terlebih dahulu, terkadang menimbulkan suudzon, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada anaknya sehingga meminta pernikahan begitu cepat. Perkenalan dan silaturahmi dapat menghilangkan praduga yang tidak-tidak pada orang tua dan juga keluarga besar. 5. Melibatkan orang yang dipercaya Ketika khitbah sedang dalam proses, teman calon bisa kita jadikan referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya. 6. Berdoa dan tawakal Seluruh manusia pasti membutuhkan Allah. Doa merupakan senjata bagi orang mukmin. Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang dia atau tidak, untuk menerima pinangannya atau tidak, senantiasa dalam bimbingan Allah Ta’ala. Dengan begitu, sejak awal kehidupan berumahtangga telah bergantung pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja. Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita lantunkan tanpa rasa bosan, akhirnya kita serahkan segalnya kepada Allah. Inilah makna tawakal. AKAD NIKAH Perjanjian berat itu terikat melalui beberapa kalimat sederhana. Pertama adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki. Kedua adalah kalimat qabul, yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud tersebut. Ijab qabul dapat diucapkan dalam bahasa apapun. Bisa dalam bahasa arab maupun bahasa setempat. Nikah adalah perjanjian berat. Kita harus menghayati ucapan ijab qabul. Salah satu syarat ijab qabul adalah kedua belah pihak memiliki sifat tamyiz mampu membedakan baik dan buruk, sehingga ia harus memahami perkataan dan maksud dari ijab qabul itu. Diatas pemahaman terhadap maksud ijab qabul, ada penghayatan. Setelah khitbah dilaksanakan, tidak ada batas minimal ataupun maksimal unutk melaksanakan akad nikah. Seandainya acara khitbah langsung diteruskan dengan akad nikah itu boleh saja dilakukan, walaupun untuk masyarakat Indonesia itu tidak lazim dilakukan. Yang menjadi masalah adalah ketika akad nikah dilakukan dalam rentang waktu yang lama setelah khitbah dilaksanakan, peluang timbulnya fitnah akan lebih besar. Resikonya besar untuk keduanya melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Selain itu di satu sisi ia tidak boleh menerima pinangan dari orang lain, sedangkan di sisi lain ia belum menjadi seorang istri. Pada saat pelaksanaan akad nikah, yang dituntut hadir adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali perempuan, 2 saksi, serta mahar. Ditulis oleh Gita Rose Citra Maya, disadur dari Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari. 2002. Bekal-bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah. SoloAt-Tibyan. Cahyadi Takariawan. 2002. Di Jalan Dakwah Aku Menikah. Jogjakarta. Talenta Cahyadi Izinkan Aku Meminangmu. Solo. Era Intermedia H. M. Anis Matta, Lc. 2003. Sebelum Anda Mengambil Keputusan Besar Itu. Bandung. PT Syaamil Cipta Media Mohammad Fauzil Adhim. 1997. Mencapai Pernikahan Barakah. Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset Assalamu’alaikum.. 1. Apakah ada dalil yang menjelaskan batasan waktu maksimal 3 bulan antara khitbah dengan akad nikah? 2. Apakah disunahkan untuk berpuasa 3 hari sebelum akad nikah? Jazakumullah… Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Secara dalil nash, kami belum menemukan dalil yang sharih dan shahih tentang keharusan adanya jarak waktu tertentu antara khitbah dan akad. Apakah harus sebulan, dua bulan, tiga bulan atau berapa lama waktu. Kalau pun jarak waktu itu dibutuhkan, barangkali sekedar untuk memberikan beberapa persiapan yang bersifat teknis. Sebab biasanya, setiap akad nikah yang akan digelar memang membutuhkan persiapan-persiapan teknis yang mutlak. Sebagian orang ada yang butuh waktu untuk mengumpulkan dana, atau untuk mencari tempat yang akan disewa, atau keperluan-keperluan lain yang manusiawi. Sehingga menurut hemat kami, jarak waktu ini dikembalikan kepada al-urf kebiasaan dan kepantasan serta tuntutan hal-hal yang bersifat teknis semata. Dengan demikian, seandainya kedua belah pihak telah siap segala sesuatunya, atau mungkin juga tidak terlalu merepotkan urusan teknis, akad nikah bisa digelar saat itu juga berbarengan dengan khitbah. Maksudnya, sesaat setelah khitbah diterima, langsung saja digelar akad nikah. Sehingga tidak lagi memboroskan waktu, biaya, dan kebutuhan lain. Apalagi taaruf antara kedua mempelai sudah menghasilkan kesaling-cocokan. Maka buat apa lagi menunggu, begitu barangkali logikanya. Metode seperti ini kalau memang ingin dilakukan, tentu tidak ada larangan, lantaran memang tidak ada nash yang melarangnya. Secara umum, semakin cepat akad nikah dilakukan akan semakin baik. Karena niat baik itu memang biasanya harus dipercepat. Selain juga untuk memberikan kesempatan kepada kedua calon pengantin untuk dapat segera menunaikan hajat mereka. Sebab dalam beberapa kasus, terkadang karena terlalu lama jarak antara khitbah dengan akad nikah, terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, seringnya terjadi khalwat, pacaran bahkan -naudzubillah- sampai ke tingkat perzinaan. Oleh sebab itu, untuk menghindarinya, maka sebaiknya jarak waktu antara khitbah dan akad tidak terlalu lama. Cukup sekedar bisa mempertimbangkan masalah teknis saja. Adakah Puasa 3 Hari Menjelang Akad Nikah Sama dengan jawaban pertanyaan pertama, sekali lagi kami belum menemukan dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah. Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu’a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya’ban dan beberapa puasa sunnah lainnya. Namun kami belum mendapatkan keterangan bai dari hadits nabawi atau dari kitab-kitab fiqih yang muktabar tentang adanya syariah puasa sunnah menjelang akad nikah. Mungkin hal ini karena keterbatasan ilmu kami. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc Sebenarnya, ada perbedaan mendasar terkait khitbah dan tunangan menurut IslamDalam Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling dianjurkan dan juga bagian dari sunnah nabi. Jika ada yang mengenal pertunangan sebagai jenjang menuju pelaminan, Islam mengenal khitbah sebagai jembatan menuju tidak sama persis, namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan kata tunangan. Secara bahasa, Khitbah berarti meminta, meminang atau melamar seorang perempuan untuk dijadikan seorang Kompilasi Hukum Islam KHI, khitbah adalah upaya menuju ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara laki-laki dengan perempuan. Atau proses laki-laki dalam meminta perempuan untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara umum yang berlaku di tengah Juga Mengenal Post-Engagement Anxiety, Keraguan untuk Menikah setelah BertunanganLandasan Hukum KhitbahFoto Khitbah Foto bukan hanya mengatur pernikahan, termasuk juga khitbah di dalamnya. Dalam Alquran Allah SWT berfirman ”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan keinginan mengawini mereka dalam mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kepada mereka perkataan yang janganlah kamu berazam bertetap hati untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” QS Al-Baqarah 235.Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar untuk dibeli oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”Baca Juga Benarkah Anda Sudah Siap Menikah?Syarat dan Batasan KhitbahFoto Khitbah Foto sebagian besar ulama, khitbah dikategorikan sebagai pendahuluan atau persiapan sebelum menikah. Dan melakukan khitbah yang mengikat seorang perempuan sebelum menikah hukumnya adalah mubah atau boleh, selama syarat khitbah diperbolehkan dalam Islam karena tujuannya hanyalah sekedar mengetahui kerelaan dari pihak perempuan yang dipinang, sekaligus sebagai janji bahwa pihak laki-laki serius dan akan menikahi perempuan untuk perempuan yang boleh untuk dikhitbah yakniBisa dilakukan hanya pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya,Perempuan sedang tidak dalam masa iddah. Dalam Alquran Allah SWT berfirman “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami menghendaki ishlah.” QS Al-Baqarah 228.Perempuan bukanlah mahrom dari laki-laki lain,Perempuan sedang tidak dilamar oleh orang lain. Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang dari kamu meminang perempuan yang dipinang saudaranya, sehingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau telah mengizinkannya.” HR Abu Hurairah.Selain itu, khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan. Sehingga, meskipun sudah khitbah, tetap ada batasan-batasan yang harus diketahui oleh calon pengantin belum menjadi halal. Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat. Meski telah khitbah, namun harus tetap saling menjaga berbagai perbuatan yang dilarang oleh syariat dan saling menjauhkan diri dengan menjaga jarak antara pihak laki-laki dan khitbah tidak boleh terlalu lama. Waktu dari proses khitbah hingga menikah dianjurkan untuk tidak terlalu panjang. Menyegerakan pernikahan akan bermanfaat untuk menjauhkan fitnah dan berbagai potensi perbuatan yang kurang Juga Pentingnya Premarital Check Up, Persiapan Kehamilan 2 Bulan Sebelum MenikahTata Cara KhitbahFoto Khitbah Foto dari Jurnal Ilmiah Syariah Juris, hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep ta'aruf dalam Alquran mengacu pada pengenalan terhadap kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga, dan/atau dan khitbah dalam Alquran menganjurkan untuk memprioritaskan aspek agama daripada faktor lainnya karena hanya agama yang dapat melanggengkan pernikahan. Sebaliknya, kekayaan, keturunan, kedudukan dan kecantikan akan luntur dan suatu saat akan itu, ada dua cara untuk menyampaikan khitbah, yaitu dengan enggunakan kata atau ucapan yang kurang jelas dan tidak terus terang. Atau juga menggunakan kata yang jelas dengan cara menyampaikan maksud tujuan secara juga beberapa hal yang harus diperhatikan baik oleh pihak laki-laki atau perempuan. Ini menjadi hal yang penting untuk bisa mendapatkan proses khitbah yang lancar hingga berujung menuju ke proses pernikahan, yakni1. Mengetahui dan Melihat Calon IstriMeskipun bukan kewajiban, namun ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses khitbah. Ini bertujuan untuk menghindari fitnah, keraguan dari pihak laki-laki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul di sini maksudnya adalah menilai bagimana perempuan yang akan dinikahi dalam pandangan aturan syar’i. Dalam riwat dari Anas bin Malik, ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah SAW bersabdaPergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua’. Lalu ia mlihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” HR Ibnu Majah.Ini juga termasuk dalam syarat mustahsinah, yakni syarat yang menganjurkan pihak laki-laki untuk mencari tahu dulu perempuan yang akan dikhitbah. Pihak lelaki perlu melihat dulu sifat dan seperti apa penampilan perempuan yang akan ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW dalam sebuah hadits “Perempuan dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu.” HR Abu Hurairah.2. Calon Tidak Dalam Proses Dilamar Orang LainSebelum khitbah, sangat penting bagi pihak laki-laki mencari tahu informasi dari perempuan yang akan dinikahinya. Jangan sampai sudah masuk dalam proses khitbah, namun ternyata perempuan tersebut sudah menjadi pinangan orang Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” HR Muttafaq Alaihi.3. Perempuan Berhak Memilih atau MenolakPihak perempuan memiliki hak untuk menolak ataupun menyetujui lamaran yang datang. Oleh karena itu, pada proses khitbah pihak perempuan harus ditanya dan ditunggu hingga ia memberikan itu, tidak dianjurkan untuk memberikan paksaan kepada pihak perempuan sesuai hadis saat Rasulullah SAW bersabda “Janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya. Sedangkan gadis dimintai izin tentang urusan dirinya. Izinnya adalah diamnya,” Mutaffaqun Alaih.Islam tidak melarang pembatalan dari proses lamaran. Ini karena khitbah hanya merupakan proses menuju pernikahan saja dan bukan akad nikah. Meski begitu, diperlukan kehati-hatian jika hendak membatalkannya karena bisa menyakiti hati orang pihak pria membatalkan khitbah, tidak dibenarkan untuk mengambil kembali pemberian yang berada dalam proses khitbah tersebut. Rasulullah SAW bersabda “Tidak halal bagi seseorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pemberian ayah kepada anaknya.” HR Ahmad.Karena khitbah adalah suatu proses untuk lancarnya pernikahan, segala syarat dan aturan harus dipenuhi agar mendapatkan hasil yang diinginkan dan mendapatkan kehidupan pernikahan yang bahagia. Sumber Copyright © 2023 Orami. All rights reserved.

batas waktu khitbah ke nikah